• Politik dan strategi nasional

    A. PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS

    Politik dalam arti kepentingan umum (politics) adalah suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan. Sedangkan dalam arti kebijaksanaan (policy), titik beratnya adalah adanya proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha, dan pencapaian cita-cita/keinginan.

    Jadi, politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, Kekuasaan, Pengambilan keputusan, Kebijakan umum, dan Distribusi.

    Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.

    B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL

    Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-­pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional.

    C. PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL

    Politik strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara Iangsung oleh rakyat pada tahun 2004.

    D. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL

    Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
    1. Tingkat penentu kebijakan puncak (kebijakan tertinggi yang menyeluruh, mencakup penentuan undang-undang dasar, dan kewenangan Presiden sebagai kepala negara)
    2. Tingkat kebijakan umum (menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu)
    3. Tingkat penentu kebijakan khusus (merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur. Wewenang berada di tangan menteri)  
    4. Tingkat penentu kebijakan teknis (kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan)   
    5. Tingkat penentu kebijakan di daerah (wewenang terletak pada Gubernur dengan persetujuan DPRD. Berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II)
    E. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL

    Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan iptek serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

    Manajemen nasional merupakan suatu sistem yang pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strateg is secara menyeluruh dan terpadu.
    F. OTONOMI DAERAH


    Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.

    Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.

    Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :

        a. politik luar negeri,
        b. pertahanan dan keamanan,
        c. moneter/fiskal,
        d. peradilan (yustisi),
        e. agama.

    Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.

    Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.

    Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.

    UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

    Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.

    Dalam UU No 32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).
    Implementasi Politik dan Strategi Nasional

    a. bidang hukum:

    b. bidang ekonomi.

    c. bidang politik :

    1. Politik luar negeri

    2. Penyelenggara negara

    3. Komunikasi, informasi, dan media massa

    4. Agama

    5. Pendidikan :

    - Kedudukan dan Peranan Perempuan.

    - Pemuda dan Olahraga

    - Pembangunan Daerah.

    - Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

    d. bidang pertahanan dan keamanan.

    KEBERHASILAN POLSTRANAS

    Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :

        1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
        2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
        3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
        4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
        5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
        6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
        7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.

    Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.



    Sumberr : 
    fdanbdanp.blogspot.com/2012/06/politik-dan-strategi-nasional.html
    http://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/polstranas-pengertian-politik/


    Previous
    Next Post »

    1 komentar:

    Click here for komentar
    February 26, 2022 at 8:41 PM ×

    No Deposit Casinos - wooricasinos.info
    A no deposit casino is a free bet that you can claim at no deposit casinos that accept you as a player. 네온 벳 If you 잭팟 시티 do not claim 슬롯 머신 사이트 a casino yazdsirang.com no deposit bonus, 야구분석

    Selamat xanthahada dapat PERTAMAX...! Silahkan antri di pom terdekat heheheh...
    Balas
    avatar
    admin

    Tata Cara Berkomentar :
    - Komentar harus sesuai topik, tidak menyimpang !
    - Jangan meletakkan link aktif pada komentar, karena itu spam !
    - Tolong beritahukan Saya jika ada link, gambar, dll yang rusak !
    Thanks You for visit.
    Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

    Terima kasih sudah berkomentar