• Pemahaman Demokrasi dan HAM

    A. Pemahaman Demokrasi
     
    Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

    Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
    • Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat) Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
    • Sistem Konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
    Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

    B. Sistem Pemerintahan Negara

    Sistem pemerintahan Negara ayaitu eori “bentuk pemerintahan” berupa pembahasan struktur organisasi Negara dan cara-cara alat perlengkapan Negara saling berhubungan satu dengan yang lain.
    Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
    1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hokum (rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga lembaganya) tunduk pada hokum. Dan meskipun dalam tindakan alat perlengkapan Negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibtasi oleh hukum.
    2. Sistem Konstitusional
      Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hokum dengan diterapkannya UUD.
    3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR (die gesamte staatgewant lieght allein bei der majelis)
      Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR bertugas dan berwenang :
      • Menetapkan UUD
      • Menetapkan GBHN
      • Mengangkat presiden dan wakil presiden.
    4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis.
      Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Concentration of power and responsibility Upon the president)
    5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
      Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.
    6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggugn jawab kepada DPR.
      Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.

    C. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

    Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

    Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

    Wujud dari usaha bela negara
    Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
    Asas demokrasi dalam pembelaan negara
    Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
    1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
    Motivasi dalam pembelaan negara
    • Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
    • Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
    • Keadaan penduduk (demografis) yang besar
    • Kekayaan sumberdaya alam
    • Perkembangan kemajuan IPTEK
    • Kemungkinan timbulnya bencana alam 
    D. Pemahaman  Hak Asasi Manusia

    Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya. Hak Asasi Manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain.

    Tap MPR nomor XVII/MPR/1988
    Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal dan abadi sebagai Anugrah Tuhan YME.

    Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
    Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
    1. Hak asasi pribadi / personal Right
    - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
    - Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
    - Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
    - Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
    2. Hak asasi politik / Political Right
    - Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
    - hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
    - Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
    - Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
    3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
    - Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
    - Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
    - Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
    4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
    - Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
    - Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
    - Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
    - Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
    - Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
    5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
    - Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
    - Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
    6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
    - Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
    - Hak mendapatkan pengajaran
    - Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

    Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
    Pengadilan HAM meliputi :
    1. Kejahatan genosida;
    2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

    Source :
    http://theprincessholiic.blogspot.com/2010/02/pemahaman-tentang-hak-asasi-manusia.html
    Previous
    Next Post »

    Tata Cara Berkomentar :
    - Komentar harus sesuai topik, tidak menyimpang !
    - Jangan meletakkan link aktif pada komentar, karena itu spam !
    - Tolong beritahukan Saya jika ada link, gambar, dll yang rusak !
    Thanks You for visit.
    Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

    Terima kasih sudah berkomentar